Apotek di Mataram NTB Simpan 1.026 Botol Obat Sirop Tercemar Etilen Glikol
Polresta Mataram mendampingi BPOM mengecek apotek di daerah Ampenan, Mataram, NTB, Selasa 25 Oktober. (Antara)

Bagikan:

NTB - Polresta Mataram menemukan satu apotek menyimpan 1.026 botol sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dua zat itu diduga berbahaya menyebabkan gagal ginjal akut misterius.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, obat sirop yang disimpan itu di antaranya bermerek Unibebi Cough produk Universal Pharmaceutical Industries.

"Jadi, obat yang kami temukan di apotek wilayah Ampenan itu sudah dikarantina oleh pemiliknya. Sekarang mereka menunggu pengembalian ke pabrik," kata Kadek Adi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Selasa 25 Oktober.

Kadek meyakinkan, obat merek tersebut tidak lagi beredar. Pihak apotek juga sudah mengeluarkan imbauan kepada konsumen tidak ada penjualan obat batuk, flu, dan demam dalam bentuk sirop untuk anak.

"Pihak apotek juga sudah mengetahui perihal larangan peredaran itu dari surat edaran Kemenkes dan BPOM," ujarnya.

Dalam kegiatan pendampingan pengawasan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polresta Mataram memastikan tidak ada lagi apotek yang menjual obat-obatan sirop untuk anak sesuai arahan dari Kemenkes dan BPOM.

Rencananya kegiatan ini akan dilanjutkan kembali besok Rabu, 26 Oktober. "Jadi, surat edaran dari Kemenkes itu sudah diketahui oleh apotek-apotek yang kami datangi. Tidak ada produk yang masuk daftar larangan itu yang dijual lagi," ucap dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat Nomor: HK.02.02/III/3515/2022, tanggal 24 Oktober 2022, mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sirop maupun cair pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GGAPA atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg. Murti Utami, menyampaikan penjelasan dari BPOM RI tentang daftar obat sirop yang tidak mengandung zat kimia yang diduga menjadi penyebab kasus GGAPA pada anak, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, serta yang aman digunakan sesuai aturan pakai.

Kemenkes melalui surat tersebut juga menyampaikan perihal jumlah kasus GGAPA pada anak per tanggal 23 Oktober 2022.

Tercatat ada sebanyak 245 kasus pada anak dengan persentase pasien sembuh 16 persen, dalam perawatan 27 persen, dan meninggal dunia 57 persen.

Terkini, Kemenkes mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran. Ratusan obat sirop itu telah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya melalui keterangan tertulis, Senin 25 Oktober.

Adapun daftar 133 jenis obat sirop yang dapat diresepkan dokter atau diperjualbelikan di apotek dapat dilihat pada tautan di sini. Sedangkan terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.