BPOM Bengkulu Tinjau Langsung Penarikan 5 Produk Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol
Petugas BPOM Bengkulu meninjau tempat penjualan obat. (ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu meninjau dan mengawasi penarikan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman di tingkat distributor obat dan apotek.

Lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abasso Mataram mengatakan, pengawasan penarikan lima produk obat sirop tersebut dilakukan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

"BPOM Bengkulu sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan sudah meminta apotek menghentikan penjualan obat sirop," jelasnya  di Kota Bengkulu, Antara, Jumat, 21 Oktober.

Yogi juga mengimbau warga untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan berbentuk sirop sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, kandungan cemaran etilen glikol yang melampaui batas aman belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan sindrom peradangan multisistem.

Meski demikian, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Penarikan produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.