Bagikan:

JAKARTA - Manajemen PT Bank Oke Indonesia Tbk mengambil langkah tegas di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Perusahaan berkode saham DNAR ini menutup sementara salah satu lokasi layanan operasional kantor cabang pembantu.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 11 Februari, manajemen OK Bank menanggapi kebijakan pemerintah dalam hal ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami menyampaikan bahwa layanan kantor cabang pembantu Bintaro PT Bank Oke Indonesia ditutup sementara," ujar Wakil Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk, Hendra Lie.

Hendra menambahkan, pelayanan kepada nasabah bisa berjalan seperti biasa melalu cobang OK Bank terdekat.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran COVID-19, mulai Selasa 9 Februari pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi. PPKM mikro berlangsung hingga 22 Februari 2021.