JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim MK Manahan Sitompul di gedung II MK, Jakarta.
Dilansir ANTARA, Manahan Sitompul tiba di gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.36 WIB, Rabu, 1 November, tak berapa lama usai Wakil Ketua MK Saldi Isra keluar setelah diperiksa di gedung tersebut.
Manahan Sitompul bakal diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Ketika berjalan dari gedung I MK menuju gedung II MK, ia tak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Masyarakat menduga terdapat pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sembilan persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10).
Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.