BOGOR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Ganja Kering melalui paket ekspedisi.
Berkedok pemesanan produk pakaian, tiga tersangka menerima paket berisi ganja yang dikirim dari Sumatera melalui paket ekspedisi JNE. Kini ketiganya telah diamankan di Kantor BNNK Bogor.
Seksi Pemberantasan BNNK Bogor, Bripka Bayu Permana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat perihal adanya kiriman 3 paket dari Sumatera tujuan Kabupaten Bogor, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering.
“Tiga paket berisi ganja dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, dua di wilayah Kecamatan Bojonggede, dan satu di Kecamatan Jonggol,” ungkap Bayu, Selasa 31 Oktober.
Petugas pun segera melakukan Controlled Delivery terhadap paket yang diterima para tersangka atas nama YD alias YT, SL dan FR.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket ganja dari tangan YT seberat 539 gram, SL seberat 938,57 gram, dan FR seberat 539,35 gram.
“Adapun total berat dari ketiga pelaku tersebut seberat 2.017.17 gram ganja kering,” kata Bayu.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau denda pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar maksimal Rp. 10 miliar.
BACA JUGA:
Di tempat yang sama, Kepala BNNK Bogor AKBP Renny Puspita menuturkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya mengungkap sebanyak 6 (enam) kasus, dengan 13 berkas perkara dan 13 tersangka.
“Yang sudah dilimpahkan ke JPU sebanyak empat kasus dengan sembilan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, masih ada 2 kasus dalam proses penyidikan dengan 4 tersangka.
“Selama tahun 2023, BNNK Bogor melakukan penyitaan barang bukti sejumlah 1.168 gram narkotika jenis ganja kering,” tandasnya.