Penjelasan KPU Soal Usul Revisi PKPU ke Komisi II DPR Dampak Putusan MK
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR dan pemerintah. Usulan perubahan tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

Diketahui, Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, mulanya mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Kemudian MK membuat pengecualian bagi seseorang yang pernah menjabat lewat pemilu, termasuk Pilkada. 

"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa, 31 Oktober.

Hasyim menjelaskan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PKPU dampak dari putusan MK tersebut. Sehingga kata dia, KPU mengajukan perubahan ke DPR.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.

"Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

Selain PKPU, rapat malam ini juga akan membahas soal rancangan Perbawaslu. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap, rapat berjalan lancar dengan tetap pada koridor hukum. 

 

"Karena terus terang, secara hukum kalau kita bicara hukum dasar dari penyelenggaraan UU 17 atau PKPU ini tidak boleh dilanggar. Ini akan kita tanyakan ke KPU bagaimana sebetulnya keabsahan dalam satu proses pendaftaran dan bagaimana juga konsen hukumnya, nanti mereka harus jawab," kata Junimart di gedung DPR, Selasa, 31 Oktober. 

Junimart menambahkan, semua pihak juga harus menghormati MKMK yang sekarang sedang bekerja. Di mana akan diambil keputusan pada 7 November. 

"Jangan lupakan KPU sedang di gugat sekarang ini ke PN Jakpus dengan dasar melawan hukum, nanti akan kita tanyakan ke KPU menjelaskan nanti akan kita sikapi dalam komisi II," kata Junimart.