Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Disoal, KPU Siap Hadiri Sidang Gugatan Rp70,5 Triliun
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat deklarasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, 25 Oktober 2023 (Nailin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons adanya gugatan Rp70,5 Triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) apabila nanti ada panggilan.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober.

Hasyim mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait gugatan tersebut. Sebab kata dia, hingga saat ini KPU belum menerima materi gugatan tersebut.

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu," katanya.

Meski begitu, Hasyim menyatakan siap menghadiri sidang apabila sudah ada panggilan resmi dari pengadilan.

"Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau," kata Hasyim.

Sebelumnya, dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU," ujar Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober.

Demas menilai, KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

"Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” katanya.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu," sambungnya.

Oleh karena itu, Demas menilai, pendaftaran yang dilakukan Gibran tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat. Karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK.

“Maka dari itu, ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi, ketika hukum itu hilang maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelasnya.

Demas menambahkan, pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara.

“Angka Rp70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu. Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” katanya.