Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Hukuman Mati
Rochmad Bagus Apriyana alias Roy terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Jumat 27 Oktober.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dalam dakwaan jaksa mengungkapkan terdakwa membunuh korban Angeline di tempat indekos.

Selanjutnya terdakwa mengambil semua barang korban, baik handphone dan mobil, lalu digadaikan, kemudian uangnya untuk menyewa mobil untuk membuang mayat korban ke Cangar, Mojokerto dengan cara dimasukan ke dalam koper.

Sebelum terjadi pembunuhan memang terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa. Korban merupakan pacar gelap terdakwa yang sudah memiliki anak dan istri.

Sementara itu orang tua korban menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa ini ada dugaan ingin menguasai harta korban karena tidak mungkin memiliki utang kepada terdakwa.

"Anak saya tidak memiliki utang kepada terdakwa, jadi perbuatan terdakwa ingin menguasai harta anak saya," jelas Bambang, orang tua korban saat ditemui di Surabaya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nikah Aji mengatakan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai sehingga tidak melakukan eksepsi dan langsung ke pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. Mengenai adanya utang piutang korban kepada terdakwa kuasa hukum meminta dibuktikan pada sidang nanti.

Selama sidang, kedua orang tua korban selalu hadir di persidangan dengan membawa foto korban, bahkan sejumlah mahasiswa teman korban juga ikut hadir menyaksikan persidangan.