SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyana alias Roy terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menyebut terdakwa sengaja membunuh korban lantaran sakit hati.
"Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan karena sakit hati pada korban, setelah menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 Oktober
Parlan-panggilannya—menyebut terdakwa Roy membunuh korban Angeline dengan cara membanting korban. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Bahkan terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal, guna memastikan korban telah meninggal.
"Kemudian terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Terdakwa juga melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tak tercium," ujarnya.
Setelah itu, terdakwa Roy meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah cangar Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban.
"Oleh terdakwa koper tersebut langsung dibuang dijurang yang ada di Cangar," katanya.
Setelah membuang koper, kemudian terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas.
"Terdakwa lalu menggadaikan mobil korban dengan harga Rp25 juta," ujarnya.
BACA JUGA:
Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil autopsi korban tewas karena kehabisan oksigen.
"Dari sana terdakwa ditangkap polisi," katanya.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut.
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa Roy.