MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan pembekuan rekening para tersangka guna menelusuri aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Perkreditan Rakyat Arfindo.
"Rekening dan beberapa aset yang sudah diperoleh penyidik akan segera dibekukan," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitonga dilansir ANTARA, Senin 23 Oktober.
Ia menjelaskan penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp345,8 miliar.
Sepuluh tersangka merupakan pihak internal BPR Arfindo yang beroperasi pada beberapa kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Kalau dua tersangka lainnya berasal dari eksternal perbankan," jelas Daniel.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan menjelaskan, ada empat surat pembekuan rekening milik tersangka PMI selaku direktur utama dan direktur operasional yaitu JI yang akan ditelusuri.
Selain rekening, penyidik juga menelusuri aset tidak bergerak seperti tanah yang diperoleh dari dugaan TPPU.
"Jadi dari 12 tersangka, kami telusuri satu per satu," ujar Robertus.
Dia menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak BPR Arfindo karena hasil audit internal ditemukan adanya kerugian sebanyak Rp345,8 miliar.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 30-an saksi dan menetapkan sepuluh orang internal bank sebagai tersangka karena menyalahi kewenangan jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.
"Hasil pemeriksaan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh internal dan eksternal," kata dia.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menjalin kerja sama antara pihak eksternal dengan internal yakni tersangka PMI dan JI serta beberapa kepala cabang.
Hal itu bermaksud agar pengajuan kredit tanpa agunan langsung diproses meski tidak sesuai dengan standar operasi prosedur pada perbankan.
"Semua pengajuan kredit atas sepengetahuan tersangka PM dan JI," ucap Robertus.
Tersangka lainnya kemudian mencari nasabah untuk mengajukan kredit pembelian rumah pada BPR Arfindo.
BACA JUGA:
Uang para nasabah ditampung dalam satu rekening yang kemudian digunakan untuk pembentukan koperasi beranggotakan para tersangka.
Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan, namun setelah didalami ditemukan ada aliran serta tindak kejahatan yang melanggar undang-undang perbankan.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.