Bagikan:

MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan penyitaan  sejumlah aset milik tiga tersangka berinisial DI,AW dan LS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan aset yang disita seperti rumah, tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya yang diperoleh ketiga tersangka dari hasil tindak kejahatan penyalahgunaan dana hibah.

"Beberapa aset milik tiga tersangka sudah kita bekukan sekaligus sita, karena aset itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Daniel Silitonga dikutip ANTARA, Selasa 13 Juni.

Selain itu, kata dia, penyidik kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana hibah yang telah disalahgunakan oleh para tersangka.

Upaya itu bermaksud agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebanyak Rp32,07 miliar, dapat dikembalikan ke negara.

Saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apabila ditemukan ada indikasi transaksi yang mencurigakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat.

"Kita tunggu hasil PPATK baru kita kembangkan lagi, kan terbaca semua transaksi pembayaran itu," tutur dia.

Kapolda memastikan berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang kemudian dilanjutkan dalam persidangan di pengadilan.

Untuk itu, penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan perkara dan para tersangka berjalan sesuai ekspektasi.

"Kita upayakan secepat mungkin dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka bersama alat buktinya," terang Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny MN Tampubolon menjelaskan aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar.

Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021.

"Hasil audit ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI Rp32,07 miliar," ucap Sonny Tampubolon.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka AW dan LS pada 7 Juni 2023.

"Untuk tersangka DI, tim kami baru melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di kantor KONI Papua Barat," kata Kasubdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Ia menjelaskan dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat selama tiga mata anggaran.

"Semua dokumen (alat bukti petunjuk) yang berkaitan dengan kegiatan KONI," ucap dia.