MANOKWARI - Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Papua Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat berinisial DI, AW, dan R, Senin 22 malam.
"Ketiga tersangka sudah ditahan kemarin malam," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny MN Tampubolon dikutip ANTARA, Selasa 23 Mei.
Ia menjelaskan ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.
Namun, ia tak merinci terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 Tertanggal 11 Mei 2023 ditemukan kerugian negara mencapai Rp32,079 miliar.
"Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis," ujarnya.
Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda membenarkan perihal penahanan kliennya bersama dua tersangka lain.
"Benar, klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan," kata Paul Simonda.
Ia menjelaskan bahwa tersangka AW kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan telah menerima jika dilakukan penahanan.
"Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Simonda.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).