MANOKWARI - Polda Papua Barat menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan penyelidikan terhadap indikasi korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi setempat.
"Kami berharap BPK RI mempercepat proses perhitungan kerugian negara terhadap indikasi korupsi dana hibah KONI. Semua sudah siap tinggal kami tunggu hasil hitungan itu saja," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Monokwari, Antara, Kamis, 30 Maret.
Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, Polda Papua Barat akan melakukan peningkatan status dan juga penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai sekitar Rp227 miliar itu.
"Langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus KONI ini karena mereka (BPK RI) juga kan tidak boleh salah dalam perhitungan kerugian negara tersebut, harus tepat,” ujar Kapolda.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah memeriksa 139 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat.
BACA JUGA:
Besaran dana hibah tersebut sekitar Rp227 miliar merupakan total anggaran yang diterima KONI Papua Barat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Papua Barat, masing-masing tahun anggaran 2019 sebesar Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.
Kapolda Papua Barat menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pada lembaga pembinaan olahraga anak-anak Papua tersebut.