Bagikan:

SUBANG - Penyidik Polres Subang melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan seorang pejabat PT BPR Subang (Perseroda) Cabang Binong ke Kejaksaan Negeri setempat.

Tim penyidik Unit Tipikor Polres Subang Iptu Asep Suhendar, di Subang, Jawa Barat, Rabu, menyebutkan pelimpahan kasus dengan tersangka berinisial YIA itu dilakukan setelah berkas pemeriksaan atas kasus tersebut lengkap.

Penanganan kasus tipikor itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah ditangani Polres Subang dengan tersangka berinisial RJ dan R.

RJ adalah mantan kolektor kredit PT BPR Subang Cabang Binong dan R adalah koordinator pemohon kredit. Sedangkan tersangka berinisial YIA (45) adalah Kabag Kredit PT BPR Subang.

PT BPR Subang ini adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang bergerak di bidang perbankan dan berada di tengah-tengah masyarakat pedesaan di wilayah Subang.

Pihak kepolisian dari Unit Tipikor Polres Subang, pada Rabu, melimpahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Subang berikut dengan tersangka dan barang bukti. Kasusnya berkaitan dengan kredit konsumtif sertifikasi pada tahun 2017.

Pada April 2017 PT BPR Subang Cabang Binong telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (sertifikasi) dengan total sebesar Rp1.754.000.000.

Namun dalam prosesnya para pemohon kredit tidak mengajukan secara langsung ke BPR Cabang Binong, melainkan diajukan melalui koperasi milik R.

Selanjutnya sekitar Agustus 2017 diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan, sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh statistik perbankan Indonesia (SPI), dan ditemukan fakta bahwa rekening yang dijaminkan bukanlah rekening penerima dana sertifikasi.

Sertifikasi pendidik yang dijaminkan itu palsu. Jadi tersangka R membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, akta IV serta merekayasa rekening tabungan Bank Jabar (BJB) seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam perkara itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.