Bagikan:

RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menyita 316 dokumen saat menggeledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan, Provinsi Riau.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Inhil pada BPR Gemilang tahun anggaran 2006-2010.

"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana melalui pernyataannya, Selasa 8 Agustus, disitat Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Seharusnya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit. Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang.