Bagikan:

JAKARTA - Pelarian 12 tahun Tohidi terhenti juga. Buronan kasus korupsi di Kejari Garut itu bisa terendus tim Kejari setelah dia mengajukan gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama Subang, Jawa Barat.

Tohidi adalah seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005. Akibat aksi Tohidi, negara merugi Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara. Namun entah bagaimana ceritanya, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendeteksi Tohidi. Semua terungkap setelah dia mengajukan gugat cerai terhadap istrinya sehingga tempat tinggal di Kabupaten Subang terendus jaksa. Tohidi sempat terdeteksi juga mengganti identitasnya.

"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat 17 September seperti dilansir dari Antara.

Neva bilang, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah, seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya.

Tim Tabur Kejari Garut akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya, setelah dia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang. Lalu petugas menyelidiki hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Subang pada Kamis (16/9) kemarin.

"Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas," katanya lagi.

Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman.

Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar. Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta. Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara.