Bagikan:

JAKARTA - Buron selama 10 bulan, RL alias Kodok (36) pelaku pencurian dengan motif pembobolan rumah di Jalan Ternate VI, RT 04/04, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora akhirnya berhasil ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Tambora.

Dalam aksinya, 10 bulan lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban Bambang Suriadi dengan cara membobol plafon rumah dan mengambil perhiasan emas seberat 50 gram dengan nilai Rp 50 juta rupiah dan celengan berisi uang senilai Rp 900 ribu.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Bambang Suriadi mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafon rumah rusak serta kunci lemari rusak. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi. Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban, tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku, RL.

"Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban," ujarnya. Namun pelaku kemudian melarikan diri sehingga polisi tidak mampu menahannya, untuk dimintai keterangan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan. Dalam aksinya, pelaku kerap berpindah lokasi," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi VOI, Sabtu 11 September.

Polisi pun terus melakukan penyelidikan. Namun karena pelaku sering berpindah lokasi persembunyian, polisi kerap kali mengalami kesulitan saat pelacakan.

Setelah dilakukan pemantauan selama 10 bulan polisi akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jakarta Barat.

"Pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Ketika petugas tiba di lokasi, petugas menemukan seseorang sesuai dengan ciri - ciri pelaku. Petugas langsung meringkusnya," kata Kapolsek.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut. Selanjutnya di hadapan penyidik, RL akhirnya mengakui perbuatannya. "Hasil kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari - hari pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ujarnya.