JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan keuangan syariah di Indonesia masih tertinggal jauh dengan sistem konvensional yang ada saat ini. Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kondisi sistem keuangan Islami itu kurang dapat berkembang padahal memiliki potensi besar.
“Kita memang tahu dalam hal ini antara kebutuhan masyarakat akan produk syariah dengan kemampuan lembaganya tidak sebanding. Selain itu, jumlah lembaganya sendiri masih sedikit dari yang konvensional,” ujarnya dalam webinar di Jakarta, Rabu, 10 Februari.
Wimboh menambahkan, sisi lain mengapa keuangan syariah mempunyai gerak yang terbatas adalah menyangkut masalah permodalan.
“Kami di otoritas mendapati 6 perbankan syariah yang masih memiliki modal inti dibawah Rp2 triliun, dari total 14 bank umum syariah per Desember 2020,” tuturnya.
Lebih lanjut, bos OJK itu memaparkan soal minimnya pengetahuan masyarakat terkait produk syariah dan juga jangkauan yang produk yang terbatas.
“Literasi keuangannya masih sangat rendah dibandingkan dengan yang konvensional. Literasi syariah baru 8,93 persen dari catatan nasional sebesar 38 persen. Selain itu, aspek inklusi keuangan 29,1 persen tertinggal jauh dari nasional 76,19 persen,” katanya.
Adapun problematika lain yang menyebabkan sektor ini berjalan mandek adalah terkait ketersediaan tenaga kerja berkompeten.
“Kami melihat SDM menjadi hambatan tersendiri di mana orang-orang yang bisa di-hired belum banyak. Hal ini terlihat jelas dari masih minimnya tingkat kompetisi bank syariah dalam menghasilkan produk untuk bisa bersaing head to head dengan konvensional,” tegasnya.
BACA JUGA:
Ke depan, dengan momentum penggabungan tiga bank pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) diharapkan bisa menjadi pemicu lahirnya inovasi yang dapat membantu perkembangan ekosistem keuangan Islami di dalam negeri.
“Pengembangan riset dan inovasi harus dilakukan agar bisa menghasilkan variasi produk yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, market share perbankan syariah akan mendominasi di masa yang akan datang,” ungkap Wimboh.
Untuk diketahui, sistem keuangan konvensional menjadi mayoritas dalam penguasaan aset finansial dengan persentase sebesar 90,1 persen. Sementara syariah disebut OJK hanya berperan sebesar 9,9 persen dari total aset keuangan yang ada di Indonesia.