JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan perkembangan aset industri keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah, per Februari 2021 lalu mencapai Rp1.836,57 triliun. Angka tersebut menurutnya menunjukan pertumbuhan cukup tinggi dengan 23,52 persen year-on-year (y-o-y).
“Sektor jasa keuangan syariah terbukti memiliki resiliensi atau daya tahan yang baik di masa pandemi hingga periode recovery saat ini,” ujarnya dalam keterangan, Senin, 3 Mei.
Menurut Wimboh peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak, termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Hal ini terlihat dari potensi yang dimiliki Indonesia, antara lain 87 persen atau setara 230 juta penduduk merupakan umat muslim. Selain itu, perdagangan industri halal Indonesia meningkat mencapai 3 miliar dolar AS pada 2020.
“Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang mengeluarkan green sukuk dengan nilai mencapai 3,9 miliar dolar AS,” tuturnya.
Untuk itu, OJK lantantas mengeluarkan tiga arah kebijakan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada 2021. Pertama, penguatan lembaga jasa keuangan syariah melalui peningkatan permodalan dan sumber daya manusia.
“Aspek pertama ini mencakup peningkatan daya saing dan market share di pasar, penggunaan teknologi informasi, pembiayaan UMKM, serta pengembangan produk keuangan syariah,” jelasnya.
BACA JUGA:
Kedua, Penguatan sisi infrastruktur yang menyasar pengembangan ekosistem halal, dan penyediaan produk syariah yang terintegrasi dengan kemampuan teknologi informasi terkini.
“Ketiga adalah penguatan literasi dan riset. Pada aspek ini, otoritas mendorong terbentuknya pusat literasi syariah, peningkatan kesadaran produk syariah, serta pendampingan dan pembinaan usaha,” tutup Wimboh Santoso.