Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sektor industri keuangan untuk melakukan transformasi digital, baik dari proses bisnis channel, dan struktur kelembagaan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan khusus untuk sektor perbankan pihaknya telah mengeluarkan dua regulasi yang mendukung, yaitu POJK No.12/POJK.03/2018 Tentang Pelayanan Perbankan Digital dan POJK No.38/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi.

“Beleid tersebut merupakan dukungan untuk mempercepat akselerasi transformasi digital yang diarahkan dalam beberapa hal,” ujarnya dalam webinar bertajuk Indonesia Data And Economic Virtual Forum yang diselenggarakan oleh Katadata, Rabu, 24 Maret.

Pertama, sambung Wimboh, terkait penguatan tata kelola manajemen risiko dengan pengembangan kerangka Cyber Accident Risk Respond dan juga Recovery (CARR). Kedua, pendorong penggunaan TI sebagai game changers, sehingga bank dapat mengembangkan layanan yang lebih sesuai dengan konsumen sekaligus meningkatkan efisiensi.

Ketiga mendorong kerjasama penggunaan TI, baik untuk bank besar, bank kecil, BPR, bank mikro, serta perusahaan rintisan atau startup.

“Jadi kerjasama ini harus bersinergi untuk menghindari gesekan yang kurang efisien. OJK berharap kerjasama ini lebih baik untuk meminimalisir biaya,” tuturnya.

Keempat adalah mendukung implementasi digital sektor perbankan, baik itu produk yang ditawarkan melalui digital maupun perbankan yang berbasis lisensi digital.

“Silakan kita buka selebar-lebarnya sehingga ini tidak ada restriksi regulasi yang berkaitan dengan implementasi digital baik di industri perbankan yang bercorak konvensional maupun perbankan yang memang khusus berlisensi digital,” jelasnya.

Untuk itu, OJK akan disebut Wimboh terus mengembangkan dan mengakomodir perizinan bank digital di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa otoritas akan memprioritaskan percepatan recovery ekonomi serta pertumbuhan ke depan,” imbuhnya.

“Kami berharap momentum pandemi menjadi pembuktian bagi industri keuangan dalam melakukan transformasi digital sehingga dapat meningkatkan ketahanan dan turut berdiri di garis depan guna pemulihan ekonomi nasional,” tutup Wimboh.