Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan wanita yang dilakukan di lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 26 September lalu, hingga kini masih berjalan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku AH (26) masih menjalani assessment kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri.

"Pelaku kita observasi di Rumah Sakit Polri di Jakarta Timur selama dua pekan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui wartawan, Senin, 23 Oktober.

Ia juga menjelaskan, dokter dari RS Polri sudah mengeluarkan hasil terkait dengan kondisi kejiwaan sejak sepekan lalu, dan direncanakan pada Selasa 24 Oktober akan disampaikan ke publik.

Ia juga menyatakan, asesmen kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut dilakukan menyusul indikasi kelainan kondisi kejiwaan pelaku saat menjalani penyidikan serta berdasarkan keterangan keluarga pelaku.

Syahduddi menyebut, asesmen dilakukan selama dua minggu untuk memastikan adanya gangguan jiwa pada pelaku.

"Jadi, kita meminta rumah sakit untuk melakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mengetahui apakah kondisi kejiwaan dari si pelaku ini betul-betul mengalami gangguan jiwa atau tidak," katanya.

Lebih rinci, Syahduddi menyebut pihaknya melibatkan dokter psikiatri forensik untuk meninjau kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami melibatkan dokter forensik psikiatri untuk melakukan pemantauan, pengamatan,observasi juga melihat kondisi kejiwaan daripada si pelaku ini," katanya.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan berinisial AH (26) di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Jumat siang, 29 September.

Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan lantaran perilaku aneh pelaku AH saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi hingga keterangan dari keluarga pelaku.

Korban dari AH (26) adalah seorang perempuan berinisial FD (44). FD tewas bersimbah darah usai digorok oleh AH di lobi mal Central Park, Jakarta Barat. AH ditangkap pada hari itu juga, tak lama setelah ia membunuh FD.