Pemkot Tegaskan PKL di Bandung Dilarang Beroperasi di Zona Merah, Termasuk Tempat Peribadatan
Ilustrasi. Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018. (Antara-Reni Esnir)

Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh beroperasi di kawasan zona merah.

Ketentuan terkait larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.

“Tidak ada di sana itu istilahnya tawar-menawar, namanya juga merah. Zona merah itu pasti zona yang tidak boleh untuk dilakukan hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Kamis 19 Oktober, disitat Antara. 

Dalam Perda Perda Bandung No 4/2011, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah. Sehingga menurutnya para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona merah tersebut.

“Jadi karena ini konteksnya bukan pembebasan lah, penertiban, karena penegakan hukum. Di zona merah tidak boleh ada kegiatan PKL,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta para PKL untuk berpindah ke zona hijau maupun kuning sebagai relokasi tempat mereka berdagang saat ini.

Di sisi lain, Ema mengapresiasi para PKL di Kota Bandung yang sudah memiliki rasa kesadaran untuk merelokasi dagangannya ke zona yang diperbolehkan aktivitas berjualan.

“Mereka menyadari itu dan di kawasan zona merah tidak ada hal-hal yang menimbulkan konflik. Nah, pola semacam ini yang ingin terus kita kembangkan,” kata dia.

Langkah tegas terhadap pedagang akan dikenakan apabila petugas mendapati PKL masih berjualan melewati garis pembatas yang dibuat sesuai kesepakatan bersama.