Malam Takbiran di Bandung, Jam Berjualan PKL Dibatasi hingga Pukul 11 Malam
Ilustrasi. Sejumlah anak memukul bedug saat malam takbiran di Tanah Abang, Jakarta, Mei 2020. (Antara)

Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pembatasan waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat malam takbiran untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan keputusan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan malam takbiran dengan membatasi PKL untuk berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran,” kata Bambang di Bandung, Senin.

Bambang menyampaikan hal ini juga bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi adanya tumpukan sampah di sekitar tempat PKL berjualan saat malam takbiran.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

“Dalam situasi ini aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut,” katanya.

Bambang juga meminta agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," kata Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.