Pembagian Tiga Zona Kawasan KBT di Jaktim Bukan untuk Melegalkan PKL
Ilustrasi Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) membagi tiga zona penataan kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) yakni zona merah, kuning, dan hijau.

"Dalam zona merah tidak boleh ada kegiatan. Zona kuning bisa dilakukan kegiatan baik PKL dan sebagainya tetapi terbatas, sementara untuk zona hijau bisa digunakan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat dikutip dari Antara, Senin, 14 November.

Hendra menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi penataan KBT yang mencakup tiga wilayah, yakni Kecamatan Cakung, Duren Sawit, dan Jatinegara.

Dalam sosialisasi di Gedung Wali Kota Jakarta Timur itu dihadiri seluruh kepala satgas, satpol PP, dan perwakilan RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di wilayah Duren Sawit, Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Jatinegara.

"Perlu diketahui kita tidak melegalkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk lokasi PKL di pinggir KBT tidak dilegalkan karena banyak terjadi pembuangan sampah sembarangan baik pembeli dan penjual di KBT,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan berdasarkan data ada 1.000 pedagang yang berjualan di jalur KBT. Nantinya, pemerintah kota yang akan menentukan tempat mereka berjualan.

“Nantinya yang boleh berjualan binaan Jakpreneur di wilayah Jakarta Timur, terkait jam operasional dan arus lalu lintas terkait kemacetan ini akan diatur serta dan akan dirapatkan selanjutnya," tutur Hendra.

Eka menegaskan bahwa penataan PKL itu dilakukan agar sepanjang jalur KBT jauh lebih rapi dan teratur. Tak hanya itu, dengan penataan tersebut diharapkan kemacetan bisa diminimalkan.

“Penataan PKL ini bukan melegalkan tetapi menata dan jika nanti akan dilakukan penataan kembali oleh Pemkot Jaktim PKL harus rela dipindahkan, jadi bukan selamanya mereka berjualan di situ, tetapi sifatnya hanya sementara dari kami,” kata Hendra.