JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak beraktivitas di lahan hijau Jalan Bekasi Barat dan Jalan Bekasi Barat VI, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara.
"Sudah disepakati surat peringatan dan itu sudah dikeluarkan. Tadi kita bahas. Jadi, tetap penataan ini harus kita lakukan karena ini aset milik Pemda DKI," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Fredy Setiawan, dikutip dari Antara, Senin, 20 Februari.
Rapat itu antara lain menghasilkan pembahasan penertiban terhadap PKL barang pecah belah di Kelurahan Rawa Bunga tersebut.
Menurut dia, lokasi berdagang para PKL merupakan wilayah penataan kawasan unggulan Kelurahan Rawa Bunga.
"Rencananya, kawasan seluas 1.200 meter per segi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibangun taman, saluran, serta sodetan ke Kali Cipinang," kata Fredy.
BACA JUGA:
Pemkot Jaktim, kata dia, sudah menawarkan relokasi bagi para PKL ke tempat lebih layak ke pasar-pasar binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Pasar Samboja.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban para PKL tersebut.
Namun, lanjut dia, prosedur penertiban para PKL baru sampai pada surat peringatan (SP) I.
"Rencananya, besok (21 Februari), kita akan layangkan surat peringatan II. Tetapi, kita harus koordinasi dulu dengan Kabag Hukum terkait substansi agar tidak ada kesalahan," katanya.