KENDARI - Dua penumpang pesawat maskapai penerbangan Batik Air rute Jakarta–Kendari ditangkap di Bandara Halu Oleo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara karena kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 900 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono membenarkan penangkapan dua penumpang pesawat, meskipun belum memberikan informasi rinci mengenai identitas kedua penumpang tersebut.
"Kedua orang itu kini telah diamankan di rutan Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan," ujar Bambang, Kamis 19 Oktober.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua penumpang naik pesawat Batik dari Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6724 tujuan Kendari jam 07.00 wita mendarat di bandara Halu Oleo.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu seberat 900 gram tersebut dikemas dalam delapan sachet plastik bening.