JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri meringkus 3.651 tersangka di seluruh wilayah Indonesia. Rangkaian lenangkapan dilakukan sejak 1 September hingga 17 Oktober.
"Tersangka yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.651 orang di mana 343 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi," ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.
Penangkapan ribuan tersangka kasus narkotika tersebut berdasarkan 2.645 laporan polisi (LP). Kemudian, dari tangan mereka berbagai jenis narkotika turut disita.
"Barang bukti yang kami sita seluruhnya sebanyak pertama sabu jumlah 724.298 gram dan yang kedua ekstasi sebanyak 395.161 butir dan ketiga ganja sebanyak 150.778 gram," sebutnya.
"Keempat tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, kelima ketamin sebanyak 995 gram. Terakhir obat keras sebanyak 664.629 butir," ungkapnya.
Apabila dirincikan, penindakan pada 1 hingga 17 Oktober lebih banyak menangkap tersangka narkotika. Jumlahnya mencapai 2.431 orang.
“Di mana 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Selama periode waktu tersebut, Asep menyampaikan bahwa tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran sudah menerbitkan 1.643 LP yang ditindaklanjuti dan menjadi dasar penangkapan tersangka.
"Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba selama periode waktu tersebut yakni sabu sebanyak 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja sebanyak 102.339 gram, tembakau gorila sebanyak 943 gram, ketamin sebanyak 495 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir," kata Asep.
BACA JUGA:
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat kasus narkoba yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara untuk tersangka yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.