Ketat, Senat AS Sepakati Lanjutkan Persidangan Pemakzulan Donald Trump lewat <i>Voting</i>
Ilustrasi sidang pemakzulan. (Wikimedia Commons/United States Senate)

Bagikan:

JAKARTA - Mayoritas Senat Amerika Serikat (AS) pada Hari Selasa 9 Februari waktu setempat, memilih untuk mengadakan persidangan pemakzulan penuh mantan Presiden Donald Trump. Senat mendukung argumen Partai Demokrat, bahwa persidangan diizinkan berdasarkan Konstitusi AS.

Senator AS memberikan suara melanjutkan persidangan pemakzulan Donald Trump dengan tuduhan menghasut serangan mematikan di Capitol, menolak klaim bahwa persidangan itu tidak konstitusional, setelah melihat video grafis dari serangan Januari.

Senat memilih 56-44 untuk melanjutkan persidangannya terhadap mantan presiden, yang pertama dalam sejarah, menolak sebagian besar dari garis partai argumen pengacaranya bahwa seorang presiden tidak dapat menghadapi persidangan setelah meninggalkan Gedung Putih. 

Video yang dipresentasikan oleh tim yang terdiri dari sembilan Dewan Perwakilan dari Partai Demokrat itu menyelingi gambar kekerasan Capitol 6 Januari dengan klip pidato pembakar Trump kepada kerumunan pendukung beberapa saat sebelumnya mendesak mereka untuk 'berjuang mati-matian" untuk membalikkan kekalahannya dalam pemilihan 3 November'.

Senator yang menjabat sebagai juri, menyaksikan saat layar menunjukkan pengikut Trump menjatuhkan penghalang dan memukul petugas polisi di Capitol. Video itu juga memuat momen ketika polisi yang menjaga ruang DPR menembak mati pengunjuk rasa Ashli ​​Babbitt, satu dari lima orang termasuk seorang petugas polisi yang tewas dalam amukan.

"Jika itu bukan pelanggaran pemakzulan, maka tidak ada hal seperti itu," kata Perwakilan Demokrat Jamie Raskin, yang memimpin penuntutan, melansir Reuters.

Dia menangis ketika menceritakan bagaimana kerabat yang dia bawa ke Capitol hari itu untuk menyaksikan sertifikasi pemilu harus berlindung di sebuah kantor dekat lantai DPR AS.

Berbeda dengan presentasi emosional Demokrat, pengacara Trump menyerang proses tersebut, dengan alasan bahwa proses tersebut merupakan upaya partisan yang tidak konstitusional untuk menutup masa depan politik Trump, bahkan setelah dia  meninggalkan Gedung Putih.

"Apa yang benar-benar ingin mereka capai di sini atas nama Konstitusi adalah, melarang Donald Trump mencalonkan diri lagi untuk jabatan politik. tetapi ini merupakan penghinaan terhadap Konstitusi tidak peduli siapa yang mereka targetkan hari ini," kata David Schoen, salah satu pengacara Trump.