Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diyakini tak akan menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran akan berjuang bersama PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusung Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami percaya bahwa yang namanya kader PDI perjuangan itu selama punya kesadaran ideologis, kesadaran terhadap masa depan, kesadaran terhadap perjuangan partai, semangat gotong royong yang kita miliki semua tidak akan nolah-noleh,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar Presiden, Menteng, Jakarta Pusat yang dikutip Selasa, 17 Oktober.

“Itu yang namanya kader PDI Perjuangan,” sambungnya.

Hasto tak mau menjawab isu yang beredar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berandai-andai.

“Nanti kami pun akan ngobrol-ngobrol dengan Mas Gibran, ya, sesama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan,” tegasnya.

Menurutnya langkah ini penting di tengah kencangnya dinamika politik saat ini. Apalagi, banyak yang mencoba mendekat kepada kadernya itu.

“Agresif menawarkan sesuatu,” ungkap Hasto.

Tapi, dia menyerahkan semuanya kepada Gibran. Katanya, di sinilah sikap anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal diuji.

“Ini kan diperlukan kesiapan mental juga karena berbagai tawaran-tawaran. Tapi di sini kekokohan dalam prinsip setiap kader itu akan selalu diuji,” ujar Hasto.

“Makanya yang namanya kader itu mendapatkan tugas secara bertingkat. Ada tugas dan kami percaya bahwa hal tersebut dimiliki oleh kader-kader PDI Perjuangan termasuk Mas Gibran,” pungkasnya.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," papar Anwar Usman.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjutnya.