Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga akan dimintai keterangan soal aturan yang berlaku di lembaga antirasuah, termasuk mengenai pengaduan masyarakat (dumas).

Pernyataan itu disampaikannya saat memenuhi penggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Polda Metro Jaya.

"Surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya. Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu," ujar Saut kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.

Selain itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019 ini juga mengira akan dipertanyakan soal aturan tentang larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Menurutnya, perihal itu sudah diatur dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain nanti kenapa bisa masuk ke Pasal 36 dan 65. Itu aja sementara," ungkap Saut

Adapun, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya, hari ini. Mereka merupakan tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan dua ajudan.

Ketiga saksi itu merupakan Kabag dan Dirjen. Namun, tak dijelaskan secara rinci mengenai indentitas para saksi tersebut.

Hanya disampaikan dalam proses penyidikan, puluhan saksi sudah dimintai keterangan guna menetapkan tersangka di kasus pemerasan terhadap SYL.

"Total sampai dengan kemaren sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan yakni Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Mereka dimintai keterangan di awal kasus naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo juga sudah diambil keterangannya, pada Senin, 16 Oktober.