JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penegak hukum menggunakan pasal pemberatan terhadap para pelaku yang telah menganiaya seorang anak usia 7 tahun di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
"Penyidik dapat menggunakan pasal pemberatan bagi para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin 16 Oktober, disitat Antara.
Nahar mengatakan, para pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (1),(2), dan (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 10 tahun, dan dapat ditambah sepertiga bagi orang tua sebagai pelaku.
Pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan fisik yang dilakukan para pelaku kepada korban.
"Kami akan terus memantau proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.
BACA JUGA:
Selain itu, dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk fungsi pemulihan dari dampak traumatis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami.
Korban saat ini tengah dirawat di rumah sakit setempat.
"Anak itu masih dirawat di RSUD Dr Saiful Anwar Malang. UPTD Provinsi Jatim dan Kota Malang mendampingi kasus ini," kata Nahar.
Sementara pelaku yang merupakan ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban, saat ini telah ditangkap polisi.