Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba yang dilakukan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga, menurut IPW, citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.

"IPW meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Info yang diterima IPW jenazah dibuang disuatu tempat untuk menghilangkan jejak. Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak, maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada VOI, Senin, 31Juli.

Sugeng mengatakan, dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian.

Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri tetap humanis melalui program presisinya.

"Dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan. Oleh sebab itu, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etik secepatnya digelar dengan putusan PTDH," ujarnya.

IPW menilai, putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya.

Apalagi, dalam proses peyidikannya, ke-tujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1. Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara ayat 2 berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedang pasal 170 berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota Polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba," katanya.

IPW menyatakan, perilaku sok kuasa, arogan, sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri.

"Terutama pada reformasi kultural Polri," ucapnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 7 anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terlibat aksi kekerasan terhadap pelaku kejahatan hingga menyebabkan kematian.

"Yang masuk pidana adalah 7 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Para oknum polisi yang ditetapkan tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka kini telah ditahan. Ada 9 oknum Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang masuk dalam penanganan kasus. Namun, satu di antaranya dianggap tak memenuhi unsur pidana. Sedangkan satu orang lainnya masih menjadi buronan.