JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 7 anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terlibat aksi kekerasan terhadap pelaku kejahatan hingga menyebabkan kematian.
"Yang masuk pidana adalah 7 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.
Para oknum polisi yang ditetapkan tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka kini telah ditahan.
Ada 9 oknum Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang masuk dalam penanganan kasus. Namun, satu di antaranya dianggap tak memenuhi unsur pidana. Sedangkan satu orang lainnya masih menjadi buronan.
Khusus untuk satu anggota yang tak memenuhi unsur pidana, lanjut Hengki, diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya. Nantinya, ia akan diperiksa secara kode etik
"Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," ungkap Hengki.
BACA JUGA:
Tapi belum dijelaskan secara rinci rangkaian aksi penganiayaan yang dilakukan para oknum polisi ini. Hengki hanya menyebut pihaknya masih mendalami perihal tersebut.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," kata Hengki
Dalam kasus ini, ketujuh oknum polisi itu dipersangkan dengan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.