Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku bakal kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikannya setelah resmi ditahan pada hari ini, Jumat, 13 Oktober.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober.

Syahrul meminta semua pihak menahan diri untuk beropini lebih jauh soal proses hukumnya. Sebab, KPK sejauh ini dianggapnya sudah profesional mengusut dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukannya.

“Walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” tegasnya.

“Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu. Biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” sambung Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan.

Pemerasan ini disebut KPK dilakukan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.