Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang korupsi untuk berbagai keperluannya. Di antaranya melaksanakan ibadah umrah bersama pegawainya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Syahrul. Politikus Partai NasDem itu ditahan usai menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Pertanian dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober.

Alex menjelaskan uang yang diduga dinikmati Syahrul, Hatta, dan Kasdi sejauh ini mencapai Rp13,9 miliar. Namun, jumlah ini bisa terus bertambah karena penyidik masih bekerja.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, duit hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya mulai dari membayar kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.

Adapun uang Syahrul dan dua anak buahnya mencapai Rp13,9 miliar. “Dan penelusuran lebih mendalam (terkait jumlah penerimaan, red) masih terus dilakukan tim penyidik,” tegas Alexander.

Sebelumnya, KPK telah menahan Syahrul bersama dua anak buahnya, Kasdi dan Hatta. Bekas menteri ini diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan.

Pemerasan ini dilakukan dengan bantuan Kasdi dan Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.