Bagikan:

DIY - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendalami dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kecamatan Pakem dan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua lurah aktif sebagai saksi terkait kasus itu.

"Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," ujarnya di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis 5 Oktober, disitat Antara. 

Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam kasus TKD di Kelurahan Candibinangun dan Maguwoharjo itu.

Anshar menegaskan, penanganan terkait kasus itu hingga kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.

"Tersangka belum (ditetapkan), masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," tuturnya.

 

Anshar menuturkan penyidikan dugaan penyalahgunaan TKD di dua desa itu masih terkait dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Dia mengatakan, dugaan penyelewengan TKD di Desa Candibinangun berada di satu lokasi, sedangkan di Desa Maguwoharjo di dua lokasi yang seluruhnya diduga disalahgunakan untuk lahan hunian.

"Semua kaitannya Robinson, totalnya empat (titik) untuk sementara dijadikan hunian," ucap Anshar.

Bos PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino tengah menjalani proses persidangan di PN Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Dalam sidang di PN Yogyakarta pada Senin 25 September, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Robinson pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan.

Selain Robinson, Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan pembiaran dugaan penyalahgunan TKD di wilayahnya itu.