YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyegel kawasan hunian Kandara Village yang dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Penyegelan perumahan berkonsep vila dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital itu dilakukan pada Selasa (16/5).
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya sudah dikosongkan dan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.
Noviar menuturkan pengembangan hunian itu diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas Desa/Kelurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Modus yang dilakukan pengembang untuk memperdaya masyarakat, kata dia, sama seperti halnya yang dilakukan tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya yakni menawarkan hunian dengan harga murah.
Noviar mengungkapkan di atas tanah kas desa yang digunakan pengembang tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persen di antaranya sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023.
Pada prinsipnya, kata Noviar, pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pemilik properti "Kandara Village" telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Regulasi itu menyebutkan bahwa tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.
"Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," kata dia.
Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara atas tanah kas desa itu.
Selanjutnya, kasus itu akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak terlibat serta dilakukan penyidikan.
"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penertiban Non-Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non-yustisial. Nantinya baru masuk ke ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," kata Noviar.
Sejauh ini, Satpol PP DIY telah melakukan penutupan dan penyegelan total sebanyak empat properti yang dibangun di atas tanah kas desa dan tidak mengantongi izin.
Karena itu, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti agar melakukan pengecekan dokumen secara keseluruhan dan dipastikan valid terlebih dahulu.
"Kami minta agar masyarakat berhati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status hingga kepemilikan tanah karena konsekuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu," tutur Qumarul.