Bagikan:

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima berkas dan tersangka Krido Suprayitno dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, pelimpahan tersangka yang merupakan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Yogyakarta, Jumat 27 Oktober. .

"Tersangka diserahkan ke Kejari Sleman karena locus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman," katanya saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat 27 Oktober, disitat Antara.

Pelimpahan ini usai diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, tersangka Krido langsung ditahan di Rutan Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023.

Herwatan menuturkan, sidang perdana tersangka Krido nantinya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakartan. "Sidang perdana sekitar dua minggu ke depan," ujar dia.

Dia bilang, tersangka Krido selaku Kepala Dispetaru DIY diduga melalukan pembiaran perbuatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa di Desa Caturtunggal dari luas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

"Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," kata dia.

Saat menjabat Kepala Dispertaru DIY, Krido juga diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.