Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah memberlakukan kewajiban kepada perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Aturan perusahaan wajib lapor lowongan kerja telah diteken oleh Presiden Jokowi dan diterbitkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. 

Perpres tersebut mengatur perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja baik dalam maupun luar negeri. Sanksi akan dikenakan apabila pemberi kerja tidak mematuhi aturan tersebut, baik perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya. Lantas seperti apa isi aturan perusahaan wajib lapor lowongan kerja?

Aturan Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja

Perpres wajib lapor lowongan pekerjaan diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu ketentuan ini tidak hanya mengatur lowongan kerja dari dalam negeri, namun juga yang berasal dari luar negeri. 

Aturan Wajib Lapor Lowongan Kerja dalam Negeri

Ketentuan mengenai lowongan dalam negeri sebagaimana dalam pasal 4, pemberi kerja harus melaporkan lowongan lewat sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem informasi yang dimaksud adalah yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan kerja. 

Pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan, mulai dari usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya.

"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan," tulis dalam Pasal 6 aturan tersebut.

Aturan Wajib Lapor Lowongan Kerja Luar Negeri

Ketentuan laporan lowongan kerja dari luar negeri dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Tugas Pemerintah dalam Mengawasi Lowongan Pekerjaan 

Beleid juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengawasi aktivitas pelaporan lowongan pekerjaan. Pemerintah pusat bertugas untuk menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, dan memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga memonitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan.

Pemerintah daerah memiliki tugas serta kewenangan untuk membina dan mengawasi pemberi kerja di satu daerah. Tugas-tugas yang dimaksud, yaitu melakukan verifikasi dan menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Selanjutnya Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berhak memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar atau tidak melaporkan lowongan pekerjaan. sanksi administratif yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja. 

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 17 yang berbunyi: Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.

Demikianlah ulasan mengenai aturan wajib lapor lowongan kerja bagi pemberi kerja dari dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada pemberi kerja yang memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, dengan apresiasi berupa piagam dan bentuk lainnya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.