Bagikan:

JAKARTA - Satresnarkoba Polres Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada 4 Februari lalu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku RR sempat bergeser dari Tanjung Priok, Jakarta Utara menuju apartemen Fraser di kawasan Jakarta Selatan.

Petugas yang telah membuntutinya kemudian memeriksa dan menggeledah Ridho. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 buah bekas bungkus rokok Malboro berisi 3 butir ekstasi," kata Yusri. 

Atas kejadian tersebut, anak dari legenda musik dangdut Rhoma Irama ini dibawa ke Polres Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Ridho diamcam dengan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang NRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 ayat 1 UU berbunyi,  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 800 miliar. 

Sedangkan Pasal 127 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.