Bagikan:

TANGERANG - Polisi terus mendalami dua surat yang berisikan dari Permohonan dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Aliansi Masyrakat Peduli Pasar Rakyat- Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan akan mencari tahu perihal kapan dibuat dan kebenaran surat tersebut.

“Surat permohonan bantuan yang diduga dari pengurus pasar serta surat deklarasi. Kedua surat ini kami dalami kebenarannya,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu, 27 September.

“Kami juga akan gali maksud dari isi surat permohonan itu, tanggal berapa itu dibuat, dan mengapa dibuat?,” sambungnya.

Sigit juga menegaskan pihaknya akan serius dan profesional menangani kasus itu. Ia pun memastikan, akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang terlibat pada peristiwa bentrokan itu.

"Atas apa pun alasannya, tindakan premanisme tidak dibenarkan. Dan kami akan tindak tegas aksi-aksi semacam itu," ucapnya.

Sebelumnya, polisi mendalami temuan surat yang berisikan permohonan terhadap Aliansi Masyrakat Peduli Pasar Rakyat-Banten dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang ditandatangi langsung oleh Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi.

Diketahui Aliansi Masyrakat Peduli Pasar Rakyat-Banten berisi enam kelompok organisasi masyarakat (Ormas) yang bernama BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

“Kita dalami terkait surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada Aliansi,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S saat dikonfirmasi, Rabu, 27 September.

Sigit menilai dengan adanya permohonan surat secara resmi tersebut menunjukkan adanya rangkaian peristiwa dalam aksi penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi.

"Ini menujukkan adanya rangkaian peristiwa. Motif akan kami kembangkan," ungkapnya