Enam Ormas Diduga Terlibat dalam Aksi Penyerangan Pedagang di Pasar Kutabumi
Tangkap layar aksi penyerangan terhadap pedagang di Pasar Kutabumi

Bagikan:

TANGERANG – Kepolisian sudah menetapkan 3 dari 7 orang pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, sementara 4 pelaku lainnya masih berstatus saksi. Kendati demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengungkapkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti berupa surat yang berisi deklarasi organisasi masyarakat (ormas) dari berbagai kelompok.

Informasi dari kepolisian, ormas tersebut yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

“Gabungan ormas tersebut mengaku membentuk Perkumpulan aliansi yang diberitakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten,” kata Sigit kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa, 26 September.

Ia menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang tertulis dalam deklarasi ormas tersebut. Tujuannya untuk mengetahui motif penyerangan dan penjarahan pedagang di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini,” ucapnya.

Belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dirusak oleh sekelompok massa diduga preman.

Perusakan kios pasar itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal dengan memakai benda seperti batu hingga balok. Tak hanya merusak kios.

Pelaku melakukan penganiayaan, menjarah sejumlah barang milik pedagang.

Para preman juga melakukan penculikan dan penyekapan terhadap tiga orang pedagang Pasar Kutabumi.