Bagikan:

JAKARTA - Oknum anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik atau Praka RM dan dua anggota TNI sempat merekam penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan mereka terhadap seorang warga Aceh bernama Imam Masykur. Video penganiayaan Imam Masykur itu dikirim Praka Riswandi Cs ke Fauziah, ibunda Imam Masykur.

Saat mengirim video itu, Ketiga pelaku memeras Fauziah sebesar Rp 50 juta untuk menebus Imam Masykur yang mereka culik.

"Ditelepon sama almarhum habis magrib. Habis ditelepon, dikirimi video penganiayaan," kata Fauziah dalam keterangan di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa 26 September.

Fauziah, mengaku tak sanggup melihat video penganiayaan terhadap Imam Masykur yang dilakukan Praka RM.

"Ibu enggak sanggup melihat video itu," tutur Fauziah.

Fauziah menyampaikan pelaku kembali meneleponnya, tetapi ia sedang dalam perjalanan. Saat dimintai uang tebusan, Fauziah berusaha mencari pinjaman uang Rp 50 juta tersebut dan meminta kepada pelaku untuk tidak menyiksa anaknya.

"Telepon keempat ibu telepon ke sana, sama tersangka bilang 'kirim uang kalau ibu sayang ke anak ibu, kirim uang'. Iya (kirim uang), saya bilang jangan dipukul lagi anak ibu," cerita Fauziah saat ditelepon kala itu.

Sebagai seorang yang tinggal di sebuah desa di Aceh berat baginya mendapatkan uang Rp 50 juta. Namun, Fauziah tetap berupaya mencari uang untuk menebus sang anak.

"Jangankan Rp 50 juta, Rp 1.000 pun ibu enggak ada uang," ungkapnya.

Fauziah mengatakan kontak terakhir dengan sang anak pada Sabtu (12/8/2023) pukul 21.30 WIB. Fauziah tak dapat memenuhi permintaan uang tebusan dari para pelaku. Fauziah mencoba menghubungi nomor telepon Imam Masykur, tetapi nomor sang anak sudah tidak aktif.

Belakangan diketahui Imam Masykur dianiaya para pelaku hingga tewas. Korban kemudian dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Fauziah beserta keluarga berharap Pengadilan Militer dapat menjatuhkan hukuman maksimal atas perilaku biadab yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan tersangka lainnya. Fauziah berharap para pelaku yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dijatuhi hukuman mati.

"Harapan ibu dihukum seberat-beratnya apa yang telah diperbuat ke anak ibu sampai meninggal," harapnya.

Dalam kasus ini, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka Riswandi Malik atau RM (Riswandi Malik), dan dua anggota TNI lainnya, yakni anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, tiga tersangka warga sipil lainnya sedang ditangani Polda Metro Jaya yaitu AM dan Heri sebagai penadah hasil kejahatan dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap pelaku dapat dihukum maksimal, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.