Bagikan:

BANJARMASIN - Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan 1.913 butir ekstasi dan 1,36 kilogram narkotika jenis sabu sabu hasil pengungkapan kasus periode Agustus sampai dengan September 2023.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh 22 orang tersangka dari total 19 laporan polisi.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengayomi dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika,” kata Suryo di Banjarmasin dikutip ANTARA, Selasa, 26 September.

Dia menyebutkan ekstasi yang dimusnahkan tidak hanya berbentuk butir, tetapi ada juga dalam bentuk serbuk dengan berat sekitar 3,03 gram.

“Saya mengimbau masyarakat jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pelaku tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Menurut dia, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berdampak luas merugikan orang banyak.

Suryo mengungkapkan personel Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara ditaburkan ke dalam air dan dicampur detergen sabun cuci pakaian.

Selanjutnya dicampur dengan pembasmi nyamuk cair, dan cairan anti bakteri, lalu diaduk hingga seluruh barang bukti tercampur rata.

Setelah itu, seluruh barang bukti yang sudah tercampur dengan beberapa cairan itu dibuang dan disaksikan oleh 22 orang para tersangka.