Bagikan:

BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu sabu kemasan teh China dan 980 butir ekstasi.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kita geledah rumah pelaku dan ditemui sabu sabu dan ekstasi dibungkus dalam kemasan teh cina,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Mars Suryo menyebutkan sabu sabu dan ekstasi tersebut dibungkus rapi dalam kemasan teh China dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu,” ucapnya.

Kepolisian sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu sabu yang berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut.

Mars Suryo memaparkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat, Selasa (6/6).

Berdasarkan informasi yang terima, Mars Suryo mengatakan rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).

Polisi langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.