Bagikan:

TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkap peran tiga tersangka kasus kerusuhan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 24 September.

Ia menyebut ketiga tersangka ini berperan yang melakukan pengeroyokan, penjarahan dan pengrusakan properti ke pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Peran dari tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan adalah pelaku dari pengeroyokan atau pasal 170 (KUHP) yang mengakibatkan korban megalami luka, baik luka pukulan,” kata Sigit kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa, 26 September.

“Kemudian juga luka benda tumpul, termasuk juga pengrusakan terhadap beberapa property pedagang yang ada di Pasar Kutabumi (Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang),” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka yang melakukan pengerusakan ke pegadang sembako dan toko perhiasan.

“Toko sembako dan satu dari toko perhiasan. Ada kerugian dan juga ada pengerusakan materil yang terjadi,” ucapnya.

Perihal motif para pelaku ini melakukan pengerusakan dan pengeroyokan terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, ia mengaku masih belum dapat menyampaikan karana masih dilakukan pendalaman.

“Selanjut kami juga akan mencari terus keterkaitan antara pelaku-pelaku ini dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” ungkapnya.

Polresta Tangerang menangkap 7 orang pelaku yang didiga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penjarahan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 25 September.

“Kami amankan 7 orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa, 26 September.

Sigit Dany Setiyono mengatakan dari ke-7 pelaku diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi.