Dirut Perumda NKR Tangerang Diduga Bikin Laporan Palsu Kerusuhan, Pemkab Tegaskan Tak Beri Pendampingan
Ilustrasi hukum. (Unsplash)

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti alias FW.

FW diduga membuat laporan palsu kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak berwenang dalam pemberian bantuan hukum. Walaupun Pemda selaku pemilik modal, tetapi asetnya sudah dipisahkan," ucap Benny di Tangerang, Selasa 16 Januari, disitat Antara.

Menurutnya, meski Pemkab Tangerang dalam hal ini selaku pemilik modal dari Perumda Pasar NKR. Namun, secara aturan aset yang dimiliki oleh perumda itu telah dipisahkan dan berdiri sendiri.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan yang ada, khususnya atas pelaporan Finny Widiyanti ke Polda Banten.

"Tetapi kita tidak menutup Perumda Pasar NKR untuk berkoordinasi dalam pemberian supervisi dan monitoring," tandasnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihak Perunda Pasar NKR sendiri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait permasalahan yang ada di Pasar Kutabumi.

"Ya, sejauh ini kami terus berkoordinasi. Perumda selalu konsultasi dan berkoordinasi," kata dia.

Dalam hal ini, pewarta Antara telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti melalui pesan singkat Whatsapp. Namun, tidak mendapat jawaban atau tanggapan. Kendati pesan telah terkirim dan terbaca.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simajuntak melaporkan Finnny selaku Direktur Utama Perumda Pasar NKR ke Polda Banten atas dugaan kasus pembuatan laporan palsu kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis pada Jumat 12 Januari.

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ucap Kamarudin.

Menurutnya, pengaduan terhadap Dirut Perumda NKR ini didasari oleh adanya dugaan pelaporan palsu yang menjerat salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.

"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," pungkasnya.