BADUNG- Petugas imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial LS (36) yang viral berhubungan seks di depan rumah warga di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Sugito mengatakan LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (23/9) untuk dilakukan proses pendeportasian.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu (24/9) kemarin malam," kata Sugito, Senin, 25 September.
Pendeportasian bule tersebut menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur, Malaysia dan dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma, Italia.
BACA JUGA:
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, bule tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.