Bagikan:

DENPASAR - Perempuan warga negara Italia berinisial AVC (38) dideportasi dari Bali. Bule ini menyalahi aturan karena menawarkan workshop dan les tarian Bali termasuk meditasi.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA berkebangsaan Italia yakni  yang menyalahgunakan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu, 5 April.

Bule Italia ini ditangkap imigrasi pada 12 Maret setelah viral videonya menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali. Bule ini diketahui merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor.

Perempuan ini dideportasi lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Selasa, 4 April. Dari Soetta, bule ini melanjutkan perjalanan ke negaranya.

Tedy memastikan imigrasi terus memantau dan 

melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan  sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.