Izin Tinggal Terbatas Dipakai Buat Bisnis, Bule Belanda Dideportasi dari Bali
Deportasi bule Belanda dari Bali karena menyalahi ketentuan visa (DOK Imigrasi Singaraja)

Bagikan:

BULELENG - Perempuan warga negara Belanda berinisial DMDG (58) dideportasi dari Bali. Bule Belanda ini dideportasi karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal terbatas yang digunakan untuk berbisnis.

"Menyalahgunakan izin tinggal dan seorang warga Negara Belanda dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, Nanang Mustofa, Selasa, 25 Januari. 

Bule itu dideportasi berdasarkan aturan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian. Bule Belanda ini menyalahi izin tinggal dengan berbisnis di Desa Bunutan, Kabupaten Karangasem. Bule Belanda ini melakoni usaha digital yakni jasa pembuatan situs.

"Serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut. Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas (Itas) lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022," imbuhnya.

Karena melakukan pelanggaran, pihak Imigrasi mendeportasi bule Belanda ini. Deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata  penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Nanang.